Posted by : Unknown Sabtu, 13 September 2014

Akhir-akhir ini, banyak pihak yang menganggap dari beberapa Rencana Undang-undang dan sebagian Undang-undang Negara yang sudah ada di Indonesia bisa dikatakan tidak sesuai dengan harapan dari pihak-pihak-pihak tertentu. Salah satu buktinya, saya lihat di status BBM salah satu kenalan saya Aguk, wartawan KOMPAS. Dia menyatakan bahwa RUU dokter ditolak oleh dokter, RUU Pilkada ditolak oleh Kepala daerah dan RUU Advokat ditolak oleh Advokat. Bahkan, dia bertanya,"Pembuat UU bisa bikin UU nggak sih? #mikir!", tanya Aguk.

Kenapa bisa terjadi demikian?
Sempat terjadi perdebatan kecil antara saya dan Aguk. Intinya, dia setuju bahwa tidak mudah membuat Undang-undang. Melihat dari latar belakang, historis pembuatan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 pun tidak mudah. Harus melibatkan beberapa elemen-elemen yang harus ikut andil dalam memutuskan keputusannya. Terlebih jika Undang-undang itu berkaitan dengan aturan agama, maka Undang-undang Negara harus mengindahkannya, baik dalam memutuskan Undang-undang yang masih dalam perencanaan maupun dalam menyikapi Undang-undang yang sudah ada.
Saat ini, ada beberapa Undang-undang yang perlu diwaspadai, yang masih diujikan kembali untuk dibahas. Salah satu contohnya Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan lain agama dan kawin sesama jenis. Dalam sudut pandang agama (islam), keduanya sudah menjadi aturan yang seharusnya dipatuhi oleh pengikutnya untuk dihindari. 
Hal ini akan menjadi polemik besar dalam tatanan Undang-undang di Indonesia dan bahkan dilingkungan masyarakatnya, jika kedua Undang-undang itu menjadi keputusan final yang disahkan. Indonesia bukan Amerika yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dalam arti semua bisa terpatahkan dengan alasan HAM yang seolah tiada batasnya. Siapapun bisa melakukan apa yang diinginkan dengan mengatasnamakan HAM, padahal pemikiran seperti itu harus harus diluruskan kembali. 
Indonesia adalah salah satu bangsa yang masih menjunjung tinggi aturan agama sebagai ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Maka, tidak semua aturan Undang-undangnya bisa diputuskan hanya berdasarkan sebuah pemikiran otak manusia yang cenderung mengalami kesalahan. Indonesia adalah Negara yang mengakui agama menjadi salah satu pedoman hidup penduduknya. Dalam konteks inilah, seharusnya para pembuat Undang-undang harus memperhatikan betul-betul dalam membuat sebuah keputusan Undang-undang agar tidak terjadi polemik besar bagi seluruh warganya.
Dari kejadian ini kita bisa menyadari ungkapan bahwa;"Kehancuran akan terjadi jika suatu perkara ditangani oleh yang bukan ahlinya", bukanlah hanya sebuah ungkapan tanpa makna. Para pembuat Undang-undang akan menjadikan sebuah nestapa besar bagi warga Indonesia jika dalam keputusannya jauh dari harapan, apalagi melanggar dari aturan agama yang sudah ada. Agama bukan lagi sebuah pedoman yang menjadi pertimbangan dalam membuat sebuah hukum Negara.  

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Blogger templates

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Albirroers -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -